Ini penting karena kita harus menampilkan diri sebagai taksi untuk membedakan mana yang resmi dan tidak resmi," kata Budi. Sebelumnya, Menhub telah meninjau pelaksanaan uji KIR khusus taksi online di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta. Permen 108/2017 yang di dalamnya mengatur sembilan poin angkutan sewa khusus taksi online, itu sudah berlaku sejak 1 November 2017. Menurut Budi, seluruh syarat yang harus dipenuhi oleh taksi online ini bertujuan menciptakan adanya kesetaraan dengan taksi konvensional. Jumlah kendaraan yang ditempelkan stiker logo Kementerian Perhubungan sebanyak 90 unit dari tiga perusahaan aplikasi, yakni Uber, Grab dan Go Car.
Source: Republika November 26, 2017 00:11 UTC