Ini Alasan Pimpinan KPK Bentuk Dua Deputi Baru - News Summed Up

Ini Alasan Pimpinan KPK Bentuk Dua Deputi Baru


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk dua kedeputian baru yakni Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Keberadaan dua kedeputian baru tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pembentukan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 7 UU KPK huruf c, d, dan e mengatur soal tugas pencegahan, yakni menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan. Sementara, Alex mengatakan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi dibentuk merespons UU KPK yang menutup kemungkinan KPK membuka kantor perwakilan di daerah.


Source: Kompas November 19, 2020 14:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */