Ini Aturan Terbaru Penumpang KA Jarak Jauh pada 9-25 Januari 2021 - News Summed Up

Ini Aturan Terbaru Penumpang KA Jarak Jauh pada 9-25 Januari 2021


KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh pada 9-25 Januari 2021. Atuan perjalanan KA jarak jauh ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non-reaktif rapid test antigen. Baca juga: Simak, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada 9-25 Januari 2021Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Sabtu (9/1/2021). Terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menambahkan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non-reaktif rapid test antigen bagi pelanggan KA jarak jauh, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.


Source: Kompas January 09, 2021 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */