KOMPAS.com - Jumat (25/10/2019) siang, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presdien Ma'ruf Amin melantik 12 orang wakil menteri, di Istana Kepresidenan Jakarta. Baca juga: Resmi Dilantik Jokowi, Ini Ulasan Profil 12 Wakil MenteriDalam bagian penjelasan Pasal 10 UU No 39 tahun 2008, disebutkan wakil menteri berada di luar kabinet. Sementara itu, dalam Pasal 70B Perpres No 91 Tahun 2011, diperjelas di mana posisi seorang wakil menteri. Penetapan kelas jabatan (grading) bagi Wakil Menteri adalah satu tingkat di atas kelas jabatan tertinggi bagi pejabat eselon I.a. Selanjutnya mereka bekerja membantu berbagai tugas menteri, dan bisa menerima perintah dari menteri atau presiden secara langsung.
Source: Kompas October 25, 2019 23:37 UTC