Baca juga: Catat, Ini Wilayah yang Terapkan Dispensasi Perpanjangan SIMSetiap jenis kendaraan maka kategori SIM yang wajib dimiliki pengendara juga berbeda. Misalnya untuk pengendara kendaraan roda empat, maka SIM-nya jenis SIM A.Sebagaimana perizinan pada umumnya, SIM juga perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahunan. Layanan perpanjangan SIM A dan C di IMOS 2018 Layanan perpanjangan SIM A dan C di IMOS 2018Untuk perpanjangan ini tentunya pemilik SIM juga harus membayar untuk beberapa keperluan, seperti Penerimaan Negara Bukan pajak ( PNBP). Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk melakukan perpanjangan SIM A maka pemilik SIM wajib membayar PNBP Rp 80.000. Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM di DIY Berlaku sampai 29 Juni 2020Selain membayar PNBP, pemilik SIM juga wajib membayar untuk pemeriksaan kesehatan sebagai syarat melakukan perpanjangan SIM.
Source: Kompas June 11, 2020 23:48 UTC