Ini Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi - News Summed Up

Ini Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi


Pembubaran badan dan komite termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020. “Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan,” demikian bunyi kutipan dalam Pasal 19. Ke-18 tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan oleh Jokowi, yakni:


Source: Republika July 20, 2020 14:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */