Pemerintah kembali memperketat PSBB di wilayah Jawa dan Bali hingga 25 Januari. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali. Airlangga menjelaskan, pembatasan kegiatan tersebut diterapkan di provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan. "Ini sesuai amanat PP 21 di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan kepada Menkes serta edaran Mendagri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat," ujar Airlangga.
Source: Republika January 06, 2021 07:07 UTC