REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dasar hukum pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir. Dia mengatakan, ketentuan tentang syarat-syarat pembebasan bersyarat itu diatur dalam peraturan menteri, bukan peraturan pemerintah maupun undang-undang. Dalam pembebasan bersyarat terhadap Baasyir ini, lanjut Yusril, ada persyaratan yaitu setia terhadap Pancasila. Yusril menerangkan, pembebasan bersyarat dalam perbuatan pidana umum, cukup dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan. Sebab, Baasyir menolak menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana sehingga membatalkan hak pembebasan bersyarat atas dirinya.
Source: Republika January 19, 2019 04:07 UTC