Hakim dalam pertimbangan putusannya mengatakan, ketika menetapkan Novanto sebagai tersangka, KPK belum melakukan penyidikan dalam perkara a quo dan juga belum memeriksa calon tersangka, saksi, serta alat-alat bukti. "Karena, termohon (KPK) harus mempunyai waktu, dalam waktu yang singkat sejak 17 Juli 2017 untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka, sesuatu hal yang tidak mungkin yang dilakukan oleh termohon," kata Hakim Cepi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Hakim Cepi dalam pertimbangannya juga menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan referensi lainnya. Hakim berpendapat, penetapan tersangka harus pada akhir penyidikan dan bukan pada awal penyidikan. Adanya tahapan penetapan tersangka dalam KUHAP, dimaksudkan agar KPK menggunakan kewenangan dengan lebih berhati-hati karena dapat menjurus pada tindakan abuse of power.
Source: Republika September 29, 2017 13:18 UTC