JawaPos.com - Polda Jabar memastikan telah menciduk para pelaku yang diduga membakar bendera Merah Putih pada Rabu kemarin. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam insiden yang terjadi di kawasan Tamansari, Kabupaten Bogor itu, total ada 29 orang yang diringkus. Pelaku diduga kuat melakukannya atas dasar kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Motifnya kebencian, pelaku dengan berani membakar lambang negara," kata Yusri, Jumat (18/8), dilansir RMol Jabar (Jawa Pos Grup). Yusri mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, Polres Bogor berhasil mengamankan seorang oknum pengajar Ponpes Ibnu Mas'udberinisial MS (24)"Pelaku dikenakan pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaandan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP," tandasnya.
Source: Jawa Pos August 19, 2017 00:56 UTC