Ini Isi Permendagri Soal Aturan Penelitian yang Tuai Kritik Publik - News Summed Up

Ini Isi Permendagri Soal Aturan Penelitian yang Tuai Kritik Publik


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait rencana pelaksanaan penelitian di seluruh wilayah Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Semua orang berhak, orang perorangan, lembaga berhak melakukan penelitian di seluruh wilayah Indonesia," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (6/2/2018). Di Permendagri baru, diatur bahwa SKP nantinya tidak akan diterbitkan jika instansi terkait menganggap penelitian yang akan dilakukan punya dampak negatif. Permendagri itu sendiri menggantikan aturan yang telah ada sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.


Source: Kompas February 06, 2018 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */