Saat ini pemerintah belum mendapat informasi terkait revisi UU tersebut. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan, revisi atas UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 masih menanti sikap DPR. Saat ini pemerintah belum mendapat informasi terkait revisi UU tersebut. Termasuk hal apa saja yang bisa direvisi dan tidak bisa direvisi. Pemerintah punya prinsip tentang hal yang boleh direvisi dan hal yang tidak boleh direvisi," tegas Soedarmo.
Source: Republika February 06, 2018 14:26 UTC