Ketika satu saat terjadi masalah, lembaga sertifikasi halal harus menyelesaikan. "Lembaga yang melakukan sertifikasi halal harusnya melakukan pengawasan lapangan apakah dalam operasionalisasinya ada penyimpangan kualitas atau tidak,"jelas dia kepada Republika.co.id, Selasa (6/2). Ketika satu saat terjadi masalah, maka lembaga sertifikasi halal harus menyelesaikannya. Tanggung jawab lembaga sertifikasi waspada dengan produksi barang selama sertifikasi halal berlaku. Memiliki sertifikat halal tentu ada hak dan tangung jawab, jika melanggar etika sertifikasi halal maka bisa dicabut sertifikatnya.
Source: Republika February 06, 2018 14:03 UTC