Pembahasan Pasal LGBT kembali dipending. Menurut Ayub, sebenarnya tidak ada perdebatan lagi mengenai pasal LGBT. Kemudian jika perbuatan seksual sejenis itu dilakukan oleh sesama orang orang dewasa hanya diancam 1 tahun 6 bulan. Itulah yang harus dibawa ke Panja, dan yang tidak selesai di Pamus harus dibawa ke Panja," tegas legislator asa Dapil Aceh I itu. Lanjut Muslim, hukuman berat juga tidak hanya bagi pelakunya saja tapi juga bagi orang yang yang mengkampanyekan dan mempropagandakan perilaku LGBT.
Source: Republika February 06, 2018 14:15 UTC