REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, Dahlia Umar menjadi saksi kedua dalam sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ahok juga mengajukan pertanyaan apakah ada UU yang menyebutkan bahwa dalam kampanye diperbolehkan mengutip ayat suci. "Kampanye adalah kegiatan yang menawarkan visi misi calon untuk mengenalkan pasangan calon ke masyarakat," kata Dahlia menanggapi pertanyaan kuasa hukum Ahok. Sebebelum Dahlia memberikan kesaksian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga telah menghadirkan Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin. Namun, berbeda dengan kesaksian Kiai Ma'ruf, Dahlia memberikan kesaksiannya tidak begitu lama.
Source: Republika January 31, 2017 11:48 UTC