Ini Pasal yang Digunakan untuk Berhentikan Ahok - News Summed Up

Ini Pasal yang Digunakan untuk Berhentikan Ahok


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengesahkan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, Selasa (30/5) besok. Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik mengusulkan agar Ahok diberhentikan menggunakan UU No 10/2016 tentang Pilkada, bukan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berarti itu pakai UU Pilkada saja," kata Taufik kepada wartawan di kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Menurut Taufik UU No 10/2016 tentang Pilkada lebih mudah dipakai untuk memberhentikan Ahok, lantaran mantan bupati Belitung Timur itu mundur karena permintaannya sendiri. Karena, bila menggunakan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ahok seperti diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapat dana pensiun.


Source: Republika May 29, 2017 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */