Menyikapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri berkata, akan memberikan hal yang pro buruh. Jadi orang yang bekerja satu tahun dengan yang lebih dari satu tahun bisa mendapat nominal yang berbeda. Begitu juga yang pendidikannya lebih tinggi dengan yang lebih rendah. "Bukan memberikan ruang selebar-lebarnya bagi TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia. Ini lebih terkait penyederhaan saja dan mereka harus tetap mematuhi peraturan untuk masuk dan bekerja di Indonesia," tutupnya.
Source: Jawa Pos May 01, 2018 18:45 UTC