REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memperbaiki permohonan uji materi Perppu 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Perbaikan yang pertama adalah perubahan Pemohon dalam perkara uji materi ini, dimana sebelumnya Pemohon adalah HTI kemudian diganti menjadi Ismail Yusanto sebagai perorangan warga negara Indonesia. Hal ini dilakukan, mengingat Pemerintah telah mencabut status badan hukum HTI, sehingga perkumpulan ini tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam mengajukan uji materi di MK. "Kami juga memisahkan antara pengujian formil dan pengujian materiil dan itu sudah kami lakukan seperti tercermin di dalam perihal permohonan ini," ujar Yusril. Dalam perbaikan permohonan ini, Pemohon juga memisahkan petitum pengujian formil dan petitum pengujian materiil.
Source: Republika August 07, 2017 06:22 UTC