Ini Permohonan Terdakwa Kasus KTP-El yang Dikabulkan Hakim - News Summed Up

Ini Permohonan Terdakwa Kasus KTP-El yang Dikabulkan Hakim


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus korupsi terkait proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) hari ini menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka. Status JC itu sesuai dengan surat keputusan pimpinan KPK No KEP.670/01-55/06/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Irman dan Keputusan pimpunan KPK No KEP678/01-55/06/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Penetapan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) atas nama Sugiharto. Atas putusan itu, baik Irman dan Sugiharto maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.


Source: Republika July 20, 2017 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */