Menurut Mahfud, kepulangan HRS merupakan peristiwa biasa saja. "Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ucap Mahfud. Menurut Mahfud, pemerintah pusat menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan yang ternadi pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Mahfud mengatakan, penegakkan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemprov DKi. Dia kemudian memperingatkan para kepala daerah untuk melaksanakan penegakkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.
Source: Republika November 19, 2020 03:33 UTC