“Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,” kata Ainun dalam siaran pers diterima SP, Minggu (3/1/2021). Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Ainun menyebutkan, ada dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. BACA JUGA Survei KPAI: Siswa Setuju PTM Kembali Digelar Hanya Satu Kali Seminggu“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” pungkasnya.
Source: Suara Pembaruan January 03, 2021 13:57 UTC