KOMPAS.com - Pemerintah telah merilis aturan terbaru terkait pelaksanaan Natal dan tahun baru 2022. Aturan baru ini menyusul batalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya diterapkan selama liburan akhir tahun. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Apa saja poin-poin aturan terbaru saat Natal dan tahun baru 2022? Berikut poin-poin lengkapnya:Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Source: Kompas December 10, 2021 22:39 UTC