"Terdakwa Andi Agustinus menerima informasi dan mempertemukan beberapa vendor KTP-E di antaranya Johannes Marliem pada 2010 di rumah Setya Novanto," kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12). Atas penjelasan itu Setya Novanto meminta diskon 50 persen. "Selain itu Johanes Marliem menjelaskan diskon akan diberikan ke Setya Novanto sebagai 'commitment fee' lima persen dari nilai kontrak," kata Eva. Persentase "fee" berubah menjadi hanya 10 persen, yaitu lima persen untuk pejabat Kemendagri dan lima persen dari pekerjaan untuk anggota DPR. Pada Januari 2011, Andi memberikan uang Rp1 miliar ke Johannes Marliem lewat rekening untuk persiapan pelelangan.
Source: Republika December 07, 2017 23:15 UTC