Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpeluang memberikan perlindungan kepada politisi Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Perlindungan bisa diberikan jika Harun memenuhi syarat dari LPSK. "Bisa (Harun Masiku dapat perlindungan) asal memenuhi syarat materil maupun formil,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo setelah diskusi bertajuk "Membedah Kasus, Membongkar Fakta: Ada Apa di Balik Kasus Wahyu Setiawan?" Pada kesempatan itu, politisi PDIP Adian Napitupulu menilai Harun Masiku layaknya mendapatkan perlindungan LPSK. Pasalnya, menurut Adian, Harun Masiku adalah korban dari iming-iming Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR.
Source: Suara Pembaruan January 19, 2020 17:03 UTC