Sejak 2023, KPU Banten telah melakukan berbagai tahapan salah satunya penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Banten untuk Pemilu 2024, dengan jumlah pemilih sebanyak 8,8 juta orang. Terbaru, pada 8 Februari 2024, KPU Banten juga telah menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang terbagi menjadi dua kategori yaitu pemilih masuk sebanyak 72.027 dan pemilih keluar sebanyak 57.587. Bagi pemilih yang tak masuk dalam DPT dan DPTb maka akan masuk sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Anggota KPU Banten, A. Munawar mengatakan, adapun syarat pemilih yang masuk dalam DPK itu mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) atau surat keterangan (suket) atau biodata yang memuat foto sebelum memiliki KTP. Syarat lain, lanjut Munawar, pemilih yang masuk DPK dapat memilih sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP.
Source: Koran Tempo February 13, 2024 22:39 UTC