Tempo/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR berencana melegalkan angkutan ojek berbasis daring atau ojek online melalui Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya sedang mengusulkan agar revisi beleid itu masuk dalam agenda program legislasi nasional alias Prolegnas 2020. Pertama, Dewan mengusulkan Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 kepada Badan Legislasi atau Baleg. Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan pihaknya sangat menantikan payung hukum yang melindungi operasional ojek daring. Dasar hukum ini akan mendukung ekosistem ojek daring," tuturnya.
Source: Koran Tempo January 21, 2020 12:56 UTC