Ini Tarif Batas Atas dan Bawah pada Taksi Online - News Summed Up

Ini Tarif Batas Atas dan Bawah pada Taksi Online


Salah satunya aturan yang diatur dalam peraturan tersebut yakni mengenai penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online. Namun, berapakah tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh Kemenhub? Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menjelaskan, aturan mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online terdapat pada Pasal 19 ayat 3 huruf f dalam PM 26. "Adapun tarif batas bawah utk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500," ujar Pudji dalam keterangannya, Minggu (2/7/2017). Aturan masa transisi dua bulan diantaranya KIR, akses digital dashboard, stiker, dan pool taksi online, sedangkan aturan transisi tiga bula diantaranya, STNK atas nama badan hukum, penetapan tarif batas dan bawah, dan kuota taksi online.


Source: Kompas July 02, 2017 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */