REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq saat ini sedang dihadapkan dengan beberapa kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setidaknya ada tiga kasus yang saat ini ditangani Polda Metro terkait kasus yang diduga dilakukan oleh Rizieq. "Pertama itu yang masalah penistaan agama, masalah palu dan arit, dan kasus yang mengatakan hansip itu, ada tiga itu yang ditangani Polda," ujar Argo saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (21/1). Dalam video itu, Habib Rizieq mengatakan, 'Kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? Kemudian, seorang warga bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik.
Source: Republika January 21, 2017 10:50 UTC