REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR. Posko Satgas dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. "Saya minta pemda, pemprov, pemkab, pemkot untuk menyiapkan Posko THR dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR Tahun 2018," katanya. Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, tetapi juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
Source: Republika May 28, 2018 11:48 UTC