JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar dilakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020. Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020. "Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," bunyi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis. Selain meremajakan kendaraan umum, Kadishub juga diminta menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada tahun 2019. Baca juga: Terbitkan Ingub, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil Genap Sepanjang Musim KemarauTerakhir Kadishub diminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019.
Source: Kompas August 01, 2019 14:48 UTC