JawaPos.com – Kementerian Luar Negeri Iran tak terima dengan sikap Amerika Serikat yang memperpanjang sanksi embargo jual beli senjata konvensional terhadap Iran. Istilah snapback tidak pernah digunakan baik dalam kesepakatan nuklir Iran atau Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2231. Iran mendesak Dewan Keamanan PBB harus mencegah AS sebagai pihak yang secara konsisten dan nyata melanggar resolusi DK PBB 2231 karena menyalahgunakan Mekanisme Penyelesaian Sengketa secara sepihak. “Itu tidak sah karena AS secara terbuka menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk menghancurkan resolusi DK PBB 2231 sekaligus otoritas Dewan Keamanan dan PBB,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran. “Sangatlah jelas bahwa AS tidak memiliki hak atas penerapan ketentuan resolusi yang diinggalkan, karena beberapa alasan,” tegas Kemenlu Iran.
Source: Jawa Pos August 21, 2020 15:20 UTC