Irman Gusman Segera Diadili[JAKARTA] Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atas nama Irman, Sutanto dan Memi ke tahap penuntutan atau tahap II. Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Irman, Sutanto, dan Memi. Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) dinihari, Tim Satgas KPK mengamankan Ketua DPD Irman Gusman, Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi. KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor.
Source: Suara Pembaruan October 28, 2016 01:20 UTC