ANTARA FOTO/Yudhi MahatmaTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, yang menjadi tersangka suap impor gula, ternyata pernah menerima bintang kehormatan. Bintang Mahaputera Adipradana diterima Irman Gusman pada 2010, tepatnya 13 Agustus 2010. Pasal 35 Undang-Undang itu menyebutkan, Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat. Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mendukung apabila penghargaan untuk Irman Gusman dicabut. Sebab, ada beberapa kasus di mana seorang pejabat menjadi tersangka tapi tidak dicabut penghargaannya.
Source: Koran Tempo September 19, 2016 15:22 UTC