(Baca Juga: Berkas Perkara Vaksin Palsu Diserahkan ke Kejakgung) REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara vaksin palsu siap dikirim kembali dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI. Yakni Nuraini selaku pembuat vaksin palsu, Sugiyarti selaku pengumpul botol bekas, dan selalu distributor Riyan, Syahrul, Bidan Melly, dr Indra, dr Harmon, dan dr Dita. Nantinya berkas tersebut akan diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan berkas itu sendiri. Berkas perkara pertama kata dia telah diserahkan pada Jumat (22/7) lalu.
Source: Republika July 28, 2016 08:15 UTC