REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan militer Israel menjatuhi hukukman penjara seumur hidup kepada empat warga Palestina. Upaya pembunuhan tersebut dilakukan setelah niatan menculik kedua warga Israel tersebut gagal. Hukuman tersebut diberikan atas tuduhan pembunuhan terhadap sepasang warga Israel di Tepi Barat. Semenjak kejadian tersebut, 31 warga Israel tewas dalam serangan menggunakan pisau, dan pistol. Israel mengklaim lebih dari 200 warga Palestina melakukan penyerangan.
Source: Republika June 22, 2016 22:30 UTC