Langkah diambil sebagai tanggapan atas penembakan seorang warga Israel. REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel melegalisasi pos terdepan yang sebelumnya tidak diberi kuasa hukum di Tepi Barat yang diduduki, Ahad (4/2). Sebagian besar negara menganggap permukiman Israel di Tepi Barat, tanah Israel yang didapatkan dalam perang 1967 yang diinginkan Palestina untuk negara di masa depan, adalah ilegal. Serdadu Israel saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tepi Barat, Palestina. Semua permukiman di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem adalah ilegal," kata Wasel Abu Youssef, seorang anggota komite pelaksana Organisasi Pembebasan Palestina.
Source: Republika February 05, 2018 02:15 UTC