"Artinya, tidak semua daerah dapat dan harus melakukan PSBB," ujar Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro lewat video conference di kantor BNPB, Rabu, 1 April 2020. Juri menuturkan, seperti tertera dalam Pasal 1,2, dan 3 aturan tersebut, ada beberapa kriteria kepala daerah bisa mengajukan status PSB. Yaitu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa dan didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. "Jadi ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan PSBB ini," ujar Juri. Jika telah memenuhi kriteria, maka kepala daerah dapat mengajukan status PSBB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Source: Koran Tempo April 01, 2020 06:11 UTC