REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, pemerintah tak ingin mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya. "Presiden sudah berulang kali menyampaikan pemerintah tidak ingin mengurangi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi," ujarnya di kantornya, Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (6/6). Karena itu, Presiden dan Wakil Presiden berkomitmen tak akan mengurangi kewenangan KPK dalam bentuk apa pun. KPK menilai adanya pasal-pasal tindak pidana khusus dalam RUU KUHP dapat memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan, KPK telah memiliki UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur pemberantasan korupsi.
Source: Republika June 06, 2018 09:56 UTC