Istri Herry Wirawan Tak Tahu Perbuatan Bejat Suami yang Perkosa 12 Santriwati, Ini Penjelasan Jaksa - News Summed Up

Istri Herry Wirawan Tak Tahu Perbuatan Bejat Suami yang Perkosa 12 Santriwati, Ini Penjelasan Jaksa


Penulis Kontributor Bandung, Agie PermadiTRIBUN-VIDEO, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawan (36) tak terlibat dalam tindakan bejat suaminya yang memperkosa 12 santriwati di Bandung. Pernyataan tersebut pun ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya. Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Istri Herry Wirawan Tidak Tahu Perbuatan Suaminya Perkosa 12 Santriwati"


Source: Kompas December 11, 2021 14:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */