JawaPos.com – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi diterapkan ke masyarakat. Karena tidak sepatutnya iuran BPJS tersebut dinaikkan. Sebab di masa pandemi virus Korona atau Covid-19 ini pemerintah malah menaikan iuran BPJS. Diketahui, tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7) kemarin. Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Source: Jawa Pos July 02, 2020 08:03 UTC