Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Tempo/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Jumlah kasur untuk peserta kelas 3 BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di rumah sakit (RS) semakin meningkat. Menteri Terawan telah menyurati RS untuk menyesuaikan kapasitas kasur di RS mereka untuk kelas 3 BPJS. Situasi ini menyebabkan beberapa peserta BPJS kemudian turun ke kelas 3 agar bisa mendapatkan iuran yang lebih murah. Sesuai regulasi, kata Bambang, RS hanya diwajibkan untuk menyediakan 81 ribu kasur kelas 3 BPJS atau 30 persen dari 270 ribu kasur RS se-Indonesia.
Source: Koran Tempo June 12, 2020 10:07 UTC