Iwak K Diancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kepemilikan Ganja - News Summed Up

Iwak K Diancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kepemilikan Ganja


Iwak K Diancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kepemilikan GanjaRapper Iwa Kusuma alias Iwa K jalani sidang perdana kepemilikan ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, 6 September 2017. TEMPO.CO, Tangerang - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K menjalani sidang perdana perkara kepemilikan ganja dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 6 September 2017. Pasal 111 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan pasal 127 Iwak diancam 12 tahun penjara. Iwa K yang duduk bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Naomi, Bayu Andritia dan Yoris hanya tertunduk mendengarkan dakwaan jaksa. Ketika itu Iwa K hendak terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792.


Source: Koran Tempo September 06, 2017 07:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */