Dinas Lingkungan Hidup sudah menyebarkan pengumuman itu kepada kelompok masyarakat yang terdampak pada pembangunan pabrik semen di Rembang. Sebelumnya, Ganjar Pranowo mencabut izin pabrik PT Semen Indonesia di Rembang sesuai dengan putusan peninjauan kembali. Permohonan izin lingkungannya adalah kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) TBK di Kabupaten Rembang. Melalui rapat itulah nantinya akan menghasilkan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan PT Semen Indonesia sebelum mendapatkan izin pendirian pabrik. Namun, warga bersikukuh agar izin pabrik dicabut dan tidak ada izin baru lagi.
Source: Koran Tempo January 20, 2017 15:58 UTC