JawaPos.com - Kewajiban untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sebagai syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 memiliki kelemahan hukum. Namun, faktanya KPU menjadikan Sipol sebagai syarat wajib," jelas Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Pakyat (JPPR) Sunanto melalui keterangan tertulisnya pada JawaPos.com (Rabu, 11/10). Langkah KPU dalam memunculkan Sipol, dimaksudkan sebagai upaya untuk menertibkan sistem administrasi partai politik. Karena itu, Sipol yang diterapkan KPU jelas berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan. Karena itu, JPPR mendesak KPU harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan, mencabut peraturan KPU yang mewajibkan Sipol sebagai instrumen verifikasi dan meminta KPU harus memiliki alternatif mikanisme pendaftaran secara manual.
Source: Jawa Pos October 11, 2017 11:26 UTC