Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwanya telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Sidang perdana terdakwa Zainudin Hasan dengan Hakim Ketua Mien Trisnawaty berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin (17/12). Dalam pembacaan dakwaannya, JPU KPK Subari Kurniawan menyebutkan terdakwa telah menerima uang gratifikasi totalnya mencapai Rp 7 miliar. Seusai sidang, terdakwa Zainudin Hasan yang juga adik Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan membantah isi dakwaan JPU KPK tersbeut. Tuduhan yang menyerangnya menerima gratifikasi Rp 7 miliar, ia menyebutkan sebagai merampok hartanya di siang bolong.
Source: Republika December 17, 2018 10:41 UTC