"Di dakwaan, JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a huruf a (ancaman hukuman 5 tahun). Di tuntutan oleh JPU, Pasal 156 a tak terbukti, primernya. Tapi, kata JPU, yang terbukti adalah Pasal 156 (subsidernya)," kata Djoko melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Kamis (20/4). "Tak ada Pasal 156. Oleh JPU, Pasal 28 UU ITE diganti dengan Pasal 156 (penistaan antar golongan)," katanya.
Source: Republika April 20, 2017 09:56 UTC