Sidang Ahok, Seorang Pelapor Kecewa dengan Tuntutan Ringan Jaksa - News Summed Up

Sidang Ahok, Seorang Pelapor Kecewa dengan Tuntutan Ringan Jaksa


ANTARA/Muhammad AdimajaTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus dugaan penistaan agama, Kamis, 20 April 2017. Pedri Kasman, salah satu pelapor dalam kasus ini, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Baca: Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok dengan Pasal Penistaan AgamaPedri, yang merupakan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, mengatakan tuntutan tadi seolah mengabaikan 19 kali sidang yang sudah berjalan selama ini. Dalam pembacaan tuntutan hari ini, jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada Ahok. Kasus Ahok dinilai jaksa tidak memenuhi pasal alternatif pertama, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama.


Source: Koran Tempo April 20, 2017 09:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */