TEMPO.CO, Semarang: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penjualan ganja melalui media sosial di Semarang, kemarin. Polisi menangkap Septiandi Wibisono di Kecamatan Bergas, Kabuaten Semarang dan menemukan 400 gram ganja kering dan cair serta 2 senjata api di rumahnya. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djarod Padakova saat menggelar kasus di markas Dires Narkoba menjelaskan tersangka mendapatkan ganja dari temannya yag bedomisi di Jakarta. Untuk memasarkan ekstrak ganja tersangka menawarkan melalui sejumlah grup facebook yang diikutinya termasuk grup Yayasan Sahabat Herbal dengan menyebut untuk mengobati penyakit kanker.
Source: Koran Tempo April 20, 2017 09:33 UTC