JPU Nilai Ahok tak Terbukti Menodai Agama - News Summed Up

JPU Nilai Ahok tak Terbukti Menodai Agama


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan Pasal 156a KUHP. Menurut tim JPU, berdasarkan dari fakta hukum selama persidangan berlangsung, disimpulkan tidak adanya niat pejawat tersebut melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan. Sementara dari fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP. Mendengar tuntutan JPU, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pleidoi pada Selasa (25/4) pekan depan.


Source: Republika April 20, 2017 06:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */