JPU: Pemanggilan Dua Saksi Fakta Kasus Ahok Sudah Dikoordinasikan - News Summed Up

JPU: Pemanggilan Dua Saksi Fakta Kasus Ahok Sudah Dikoordinasikan


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah tidak berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Ahok terkait pemanggilan dua saksi fakta pada sidang hari ini. "Dua saksi itu sedianya kami siapkan untuk mengganti tiga saksi pelapor yang tidak hadir dalam sidang hari ini," kata Jaksa Ali Mukartono seusai sidang persidangan Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1). Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok mempermasalahkan pemanggilan dua saksi fakta yang tidak ada dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Ia menilai pengajuan dua saksi fakta tersebut tidak ada yang salah karena mereka sudah masuk dalam daftar berkas pemeriksaan. Sementara saksi yang datang dan memberikan kesaksian dalam sidang Ahok antara lain dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani serta saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.


Source: Republika January 17, 2017 12:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */